Kegiatan apel merupakan kegiatan Rutin yang dilakukan setiap Pagi dan Sore di hari Senin dan di hari jumat di sore hari. kegiatan apel untuk di tahun sebelumnya hanya hari senin saja, sesuai Surat instruksi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan No Surat :142/2379/D.10/2023 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Disiplin Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. Tujuan daripada Apel tersebut ialah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, apel rutin pagi dan sore juga bertujuan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi dan pengarahan kepada seluruh pegawai.