Badan Hippun Pemekonan (BHP) adalah lembaga perwakilan masyarakat di tingkat pekon (desa) di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di Lampung dan sekitarnya. Istilah "Pemekonan" sendiri merupakan sebutan lain untuk desa di wilayah tersebut. Secara fungsi dan tugas, BHP setara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikenal secara nasional.
Pengertian Badan Hippun Pemekonan (BHP):
BHP adalah lembaga permusyawaratan tertinggi di tingkat pekon yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BHP merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
Secara sederhana, BHP dapat dianalogikan sebagai "parlemennya desa".
Tugas dan Fungsi Badan Hippun Pemekonan (BHP):
Secara umum, tugas dan fungsi BHP meliputi:
Tugas:
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat pekon. BHP menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, keluhan, dan usulan terkait pembangunan dan pemerintahan pekon.
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon. BHP memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan-peraturan yang berlaku di tingkat pekon. Setiap rancangan peraturan pekon harus dibahas dan disepakati bersama antara BHP dan Kepala Pekon.
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon. BHP bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan pekon dan kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Pekon beserta perangkatnya.
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. BHP berhak meminta keterangan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Pekon.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon (Pilpekon). Ketika akan dilaksanakan pemilihan Kepala Pekon, BHP bertugas membentuk panitia yang akan menyelenggarakan proses pemilihan.
Menyelenggarakan musyawarah pekon. BHP memiliki kewenangan untuk mengadakan musyawarah pekon dalam rangka membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan pekon.
Menyusun tata tertib BHP. BHP berhak mengatur mekanisme kerja dan tata cara pengambilan keputusan di dalam lembaga tersebut.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pekon (dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan).
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga pekon lainnya. BHP harus mampu bekerja sama dengan baik dengan Kepala Pekon dan lembaga-lembaga lain di tingkat pekon.
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Legislasi: Bersama dengan Kepala Pekon menetapkan Peraturan Pekon.
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Peraturan Pekon dan Peraturan Kepala Pekon.
Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pekon.
Dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, BHP diharapkan dapat menjadi mitra yang efektif bagi Kepala Pekon dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan warganya.
Berikut Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Ganjaran: